10 Feb 2024 · 16.568 kali dibaca
Diskresi yang Tak Berbatas
UU memberi pejabat ruang untuk mengambil keputusan yang tidak diatur. Ruang itu sering melebar tanpa batas.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (kini UU No. 6 Tahun 2023), mengatur diskresi pejabat di Pasal 22 sampai Pasal 32. Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan oleh pejabat untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan.
Pasal itu memberi pejabat ruang. Itu wajar. Hidup tidak bisa diatur seluruhnya lewat pasal.
Masalahnya: diskresi tidak punya pengawasan yang seimbang. Pengadilan TUN bisa memeriksa, tetapi hanya setelah keputusan dijalankan dan ada yang dirugikan secara konkret. Sebelum itu, diskresi bekerja tanpa bantahan.
Hart membedakan aturan primer (kewajiban dan larangan) dan aturan sekunder (yang menentukan bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan diterapkan). Diskresi yang tidak punya aturan sekunder yang jelas bukan diskresi. Itu kuasa yang tidak diatur.
Pejabat butuh diskresi. Tapi diskresi yang sehat berdiri di atas dasar yang jelas: kapan dipakai, bagaimana dipertanggungjawabkan, kepada siapa. Tanpa itu, pasal tentang diskresi berubah menjadi pintu belakang bagi keputusan yang seharusnya melalui pintu depan.