12 Apr 2022 · 12.768 kali dibaca
Hierarki yang Diabaikan
UU No. 12 Tahun 2011 menyusun urutan peraturan dari UUD sampai Perda. Praktiknya sering tidak demikian.
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, menetapkan tata urutan: UUD 1945, Tap MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota.
Urutan itu wajib dipatuhi dalam pembentukan dan penafsiran.
Praktiknya berbeda. Permendagri kadang menyentuh hal-hal yang seharusnya diatur dengan UU. Perpres sering menjadi jalan pintas saat UU dianggap lambat. Surat edaran bahkan dipakai sebagai dasar tindakan administratif yang menyangkut hak warga.
Kelsen mengatakan, norma yang lebih rendah memperoleh keberlakuannya dari norma yang lebih tinggi. Pernyataan itu sederhana dan tegas. Pelanggaran hierarki bukan kesalahan teknis. Itu cacat konstitusional.
Pengujian peraturan di bawah UU memang tersedia di Mahkamah Agung. Tetapi pengujian itu lambat, dan banyak peraturan tidak sempat sampai ke meja hakim sebelum sudah dipakai bertahun-tahun.
Hierarki yang diabaikan bukan sekadar soal tertib administratif. Itu soal bagaimana negara menempatkan diri terhadap konstitusi.