Roger Wenas

12 Okt 2025 · 20.682 kali dibaca

Tiga Nilai yang Bertabrakan

Kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan tidak selalu bersepakat. Pembentuk UU sering memilih satu dan mengorbankan dua.

Setiap pembentukan UU mengandung pilihan terhadap tiga nilai: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Kepastian menuntut aturan yang jelas, terprediksi, tidak gampang berubah. Keadilan menuntut aturan yang membagi beban dan manfaat secara wajar. Kemanfaatan menuntut aturan yang membawa hasil baik bagi sebanyak mungkin orang.

Radbruch mengatakan, ketiga nilai itu bisa berkonflik dan pembentuk hukum harus memilih. Pilihan itu bukan netral. Setiap pilihan menyiratkan asumsi tentang siapa yang harus dilindungi dan siapa yang harus dibebani.

UU pajak memprioritaskan kepastian. Tarif harus tetap, tidak boleh berubah-ubah. Tetapi keadilan distributif sering terabaikan.

UU sosial memprioritaskan keadilan. Hak-hak ditempatkan di depan. Tapi kemanfaatan ekonomi kadang terganggu.

UU investasi memprioritaskan kemanfaatan. Tujuannya pertumbuhan. Tapi kepastian dan keadilan sering ditundukkan.

Tidak ada UU yang sempurna. Tetapi setiap UU bisa diuji: apakah ia sadar terhadap nilai mana yang dia pilih, dan apakah pilihan itu jujur diakui dalam naskah akademiknya?

UU yang baik bukan UU yang menyenangkan semua orang. UU yang baik adalah UU yang transparan tentang apa yang ia korbankan.