20 Mar 2026 · 23.916 kali dibaca
KUHP yang Bekerja
Teks hukum siap. Pelaksanaannya yang akan diuji. Apakah pasal-pasal akan dibaca dengan beban moral, atau dijalankan sebagai mesin administrasi?
KUHP baru sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 mulai efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Tiga tahun masa transisi telah lewat. Pelatihan hakim dilaksanakan, pedoman jaksa disusun, sosialisasi dijalankan ke kepolisian dan masyarakat.
Tetapi pelaksanaan hukum pidana tidak ditentukan oleh kelengkapan dokumen administratif. Ia ditentukan oleh ribuan keputusan kecil yang dibuat di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan setiap hari.
Aristoteles membedakan keadilan legal (apa yang ditulis hukum) dan epieikeia — kepatutan yang melengkapi keadilan legal ketika hukum, karena sifat umumnya, tidak bisa mencakup keadaan khusus. Hakim yang baik bukan hakim yang menerapkan pasal secara literal, melainkan hakim yang membaca pasal melalui konteks kasus konkret di hadapannya.
KUHP baru memberi ruang untuk epieikeia ini. Restorative justice diatur formal. Ada pertimbangan pemaaf, alasan pemberat, dan diskresi penjatuhan pidana. Tetapi ruang itu hanya berarti jika hakim mau memasukinya. Hakim yang takut, hakim yang sibuk, hakim yang dilatih hanya untuk menghafal pasal — tidak akan mempergunakan ruang itu.
Foucault menulis tentang bagaimana hukum pidana modern bukan sekadar mekanisme hukuman, tetapi teknik produksi tubuh yang patuh. Pernyataan itu tajam dan provokatif. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana selalu mengandung dimensi disipliner: ia tidak hanya menghukum yang melanggar, tetapi membentuk yang patuh untuk mengantisipasi hukuman.
KUHP baru bisa menjadi jalan keluar dari logika disipliner yang sempit, atau ia bisa hanya mereplikasi logika lama dalam pasal baru. Yang menentukan adalah bagaimana pasal-pasal itu dibaca oleh aparat dan oleh masyarakat.
Hukum pidana yang baik tidak hanya menghukum dengan adil. Ia juga mengajak masyarakat berpikir tentang siapa yang dianggap layak dihukum, untuk apa, dan dengan dampak apa terhadap kehidupan setelahnya.
KUHP yang bekerja bukan KUHP yang teksnya rapi. KUHP yang bekerja adalah KUHP yang dipakai oleh hakim dengan beban moral yang sungguh-sungguh, oleh jaksa dengan pertimbangan yang dewasa, dan oleh masyarakat yang tetap mempertanyakan — bukan sekadar menerima.