18 Jul 2025 · 18.455 kali dibaca
Hak yang Dijanjikan, Hak yang Diingkari
UUD 1945 menjanjikan rangkaian hak konstitusional. Praktiknya, banyak hak itu tetap di kertas — diakui dalam pasal, diingkari dalam pelaksanaan.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM membentuk kerangka hukum perlindungan HAM di Indonesia. UUD 1945 hasil amandemen menempatkan hak asasi dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J. Komnas HAM dibentuk untuk memantau, menyelidiki, dan memediasi.
Daftar yang lengkap. Kerangka yang teratur.
Tetapi pengakuan dalam pasal tidak sama dengan pengakuan dalam praktik. Yang pertama adalah deklaratif. Yang kedua adalah implementasi yang memerlukan institusi, anggaran, dan kemauan politik.
Honneth menulis tentang tiga lapis pengakuan: pengakuan emosional dalam hubungan personal, pengakuan hukum dalam hak yang setara, dan pengakuan sosial dalam penghargaan terhadap kontribusi. Yang ditolak pengakuannya pada salah satu lapis menderita bukan hanya kerugian materil, tetapi juga kerugian terhadap pembentukan dirinya sebagai subjek.
Indonesia menyediakan banyak pengakuan formal. Kelompok minoritas diakui hak beribadahnya dalam UUD. Masyarakat adat diakui keberadaannya. Pekerja diakui haknya untuk berserikat. Anak diakui haknya untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan.
Tetapi pengakuan formal tanpa implementasi adalah pengakuan yang membungkam. Ia memberi kelompok-kelompok itu hak untuk merujuk pada pasal, tetapi tidak memberi mereka kuasa untuk menggunakan pasal itu menjadi tindakan negara.
Anak yang putus sekolah karena tidak mampu beli seragam tidak terbantu oleh Pasal 31 UUD. Pekerja yang dipecat tanpa uang pesangon tidak terbantu oleh UU Ketenagakerjaan jika sistem PHI macet. Masyarakat adat yang lahannya dirampas tidak terbantu oleh UU Kehutanan jika izin sudah dikeluarkan tanpa konsultasi.
Hegel pernah menulis bahwa hukum yang nyata bukan hukum dalam buku, tetapi hukum dalam praktik kelembagaan yang menjelma. Pernyataan itu kelihatan teknis. Tetapi ia membawa pelajaran yang tajam: hukum yang hanya tinggal di buku adalah pengingkaran yang dibalut sebagai pengakuan.
Negara yang mengakui banyak hak dalam pasal tetapi mewujudkannya sedikit dalam kelembagaan tidak hanya gagal sebagai administrator. Ia gagal sebagai pengakuan. Dan kegagalan pengakuan, seperti yang dikatakan Honneth, adalah luka yang menjalar lebih dalam dari kerugian materil.