22 Jul 2024 0 kali dibaca
Perda di Atas Perda
Daerah membuat peraturan. Pusat membatalkan. Pengadilan mengembalikan. Yang menanggung adalah warga yang harus membaca aturan yang tidak stabil.
1 menit membaca
UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, sempat memberi Mendagri kewenangan membatalkan Perda. MK lewat Putusan No. 137/PUU-XIII/2015 menyatakan kewenangan itu inkonstitusional sepanjang menyangkut Perda Provinsi. Putusan No. 56/PUU-XIV/2016 memperluasnya ke Perda Kabupaten/Kota.
Yang dikembalikan kepada MA bukan hanya wewenang. Juga waktu. Eksekutif dulu bisa membatalkan dalam hitungan minggu. MA bekerja dalam hitungan bulan, kadang tahun.
Daerah tetap membuat Perda. Sebagian menyentuh hal-hal yang seharusnya diurus pusat. Sebagian bertentangan dengan UU. Sebagian baik tetapi disusun terburu-buru.
Pertanyaan yang sering tidak diajukan: apa yang harus dilakukan warga ketika Perda berlaku, lalu dibatalkan, lalu dibatalkan pembatalannya? Hak yang sudah lahir, kewajiban yang sudah dibayar — siapa yang mengembalikan?
Hukum harus konsisten. Konsistensi bukan barang mewah. Ia adalah syarat agar warga bisa merencanakan hari besok dengan aturan yang berlaku hari ini.