22 Jul 2024 · 16.096 kali dibaca
Perda di Atas Perda
Daerah membuat peraturan. Pusat membatalkan. Pengadilan mengembalikan. Yang menanggung adalah warga yang harus membaca aturan yang tidak stabil.
UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, sempat memberi Mendagri kewenangan membatalkan Perda. MK lewat Putusan No. 137/PUU-XIII/2015 menyatakan kewenangan itu inkonstitusional sepanjang menyangkut Perda Provinsi. Putusan No. 56/PUU-XIV/2016 memperluasnya ke Perda Kabupaten/Kota.
Yang dikembalikan kepada MA bukan hanya wewenang. Juga waktu. Eksekutif dulu bisa membatalkan dalam hitungan minggu. MA bekerja dalam hitungan bulan, kadang tahun.
Daerah tetap membuat Perda. Sebagian menyentuh hal-hal yang seharusnya diurus pusat. Sebagian bertentangan dengan UU. Sebagian baik tetapi disusun terburu-buru.
Pertanyaan yang sering tidak diajukan: apa yang harus dilakukan warga ketika Perda berlaku, lalu dibatalkan, lalu dibatalkan pembatalannya? Hak yang sudah lahir, kewajiban yang sudah dibayar — siapa yang mengembalikan?
Hukum harus konsisten. Konsistensi bukan barang mewah. Ia adalah syarat agar warga bisa merencanakan hari besok dengan aturan yang berlaku hari ini.