30 Jan 2026 · 14.878 kali dibaca
Pusat-Daerah, Vertikal
Pemisahan kekuasaan biasa dibahas horizontal: legislatif, eksekutif, yudikatif. Pemisahan vertikal — pusat dan daerah — adalah pertanyaan yang lebih sulit.
UUD 1945 Pasal 18 mengatur pemerintahan daerah. Hasil amandemen menempatkan otonomi sebagai prinsip dengan jaminan konstitusional.
Tetapi konstitusi hanya kerangka. Detailnya ada di UU. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 adalah jembatan antara cita-cita konstitusional dan praktik administratif.
Jembatan itu sempit. Banyak hal dilewati lewat PP, Perpres, Permendagri — peraturan turunan yang bisa bergerak lebih cepat dari UU induknya, dan lebih cepat dari rakyat yang ingin membaca dan menanggapi.
Montesquieu mengatakan, kekuasaan harus dipisahkan agar tidak terkonsentrasi. Doktrin itu biasa diterapkan secara horizontal. Penerapan vertikalnya — antara pusat dan daerah — sering dianggap soal teknis administrasi, bukan soal kekuasaan.
Itu keliru. Kekuasaan vertikal adalah kekuasaan juga. Ketika pusat menarik urusan, mengubah formula dana, atau mendelegasikan dengan syarat yang menguasai, ia sedang melakukan tindakan kekuasaan — bukan tindakan koordinasi.
Otonomi yang sehat memerlukan pengakuan jujur bahwa ada kepentingan pusat dan ada kepentingan daerah, dan keduanya tidak selalu sama. Mengaburkan perbedaan itu lebih nyaman secara politis. Tapi mengaburkan tidak menghilangkan.