8 Sep 2022 · 12.753 kali dibaca
Otonomi yang Setengah
Daerah diberi kewenangan, lalu kewenangan itu ditarik perlahan kembali ke pusat.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, membagi urusan menjadi absolut, konkuren, dan pemerintahan umum. Urusan absolut milik pusat. Urusan konkuren dibagi pusat-daerah. Pemerintahan umum tetap di gubernur sebagai wakil pusat.
Skema itu kelihatan rapi. Pelaksanaannya seret.
Dana transfer yang menjadi nadi keuangan daerah ditentukan pusat. Formula DAU dan DAK bisa berubah lewat PMK. Daerah hanya menyesuaikan, jarang ikut menyusun. Tanpa fiskal, otonomi kehilangan tulang.
Kewenangan strategis — pertambangan, kehutanan, pendidikan menengah — sebagian sudah ditarik kembali ke provinsi atau pusat. Kabupaten/kota yang dulu ikut mengurus, kini hanya menjadi pelaksana administratif.
Otonomi tidak hilang. Tapi diperas pelan. Daerah masih punya bendera dan kepala daerah. Yang tidak punya: ruang gerak yang sebenarnya.
Hart mengatakan, setiap sistem hukum bekerja melalui aturan pengenalan — aturan yang menentukan aturan mana yang sah. Di Indonesia, pengenalan itu hampir selalu dibaca dari pusat. Daerah yang membaca berbeda akan menemukan tangan dari Jakarta sudah lebih dulu di lembar peraturannya.