Roger Wenas

15 Apr 2026 · 14.233 kali dibaca

Aturan yang Lahir Tanpa Suara

Partisipasi publik adalah syarat normatif dalam UU 12/2011 dan diperjelas UU 13/2022. Praktiknya sering hanya formalitas.

UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mensyaratkan partisipasi publik. UU itu telah diubah dua kali — dengan UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022. Perubahan kedua menambahkan ketentuan tentang partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Bermakna, dalam putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, mensyaratkan tiga hak: hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban.

Praktiknya: konsultasi publik dilaksanakan, tetapi sering setelah naskah hampir final. Daftar masukan dikumpulkan, tetapi jawaban substantifnya jarang diberikan. Kelompok yang paling terdampak — pekerja informal, masyarakat adat, warga rentan — paling sulit mengakses ruang konsultasi.

Habermas mengatakan, legitimasi hukum modern lahir dari diskursus yang adil. Aturan yang dibentuk tanpa diskursus mungkin sah secara prosedural, tetapi miskin secara legitimasi.

Sah dan legitim tidak sama. Aturan yang sah bisa dipaksakan. Aturan yang legitim dipatuhi karena diakui adil. Negara yang membangun hanya kesahihan dan mengabaikan legitimasi membayar ongkosnya kemudian — dalam kepatuhan yang renggang, dalam sengketa yang panjang, dalam ketidakpercayaan yang menumpuk.

Partisipasi bermakna bukan formalitas. Ia adalah syarat agar hukum bisa mengikat hati, bukan hanya tubuh.