8 Nov 2023 · 19.226 kali dibaca
Putusan dan Politik
Pengadilan diharapkan menjaga prinsip ketika aturan terbentur kepentingan jangka pendek.
Mahkamah Konstitusi punya wewenang menguji UU terhadap UUD 1945. Wewenang itu diatur UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 dan UU No. 7 Tahun 2020.
Setiap putusan MK adalah dialog antara teks konstitusi dan keadaan zaman. Ada putusan yang teknokratis. Ada yang ideologis. Ada yang lahir dari deadlock politik dan harus dipotong dengan keberanian.
Pertanyaannya: apa yang terjadi ketika hakim tergoda menyesuaikan putusan dengan kalkulasi politik?
Dworkin mengatakan, hukum harus dibaca sebagai integritas — putusan harus selaras dengan prinsip yang lebih dalam, bukan hanya dengan teks tertulis. Itu beban berat bagi hakim. Tapi tanpa beban itu, putusan jatuh menjadi kompromi yang kehilangan otoritas moral.
Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres memunculkan pertanyaan ini di publik. Apakah putusan itu konsisten dengan prinsip yang sebelumnya MK pegang? Apakah ia menambal celah yang seharusnya diperbaiki lewat amandemen?
Politik selalu mendekat ke pengadilan. Tugas pengadilan adalah menjaga jarak. Jarak itu tidak diukur dengan tembok atau prosedur. Ia diukur dengan keberanian untuk mengatakan tidak ketika semua pintu sudah didorong masuk.