Roger Wenas

20 Jun 2020 · 19.984 kali dibaca

Hukum dalam Keadaan Darurat

Pandemi membuat negara mengeluarkan aturan yang mengubah bobot hak warga dalam beberapa hari. Apakah hukum yang menangguhkan dirinya sendiri masih berupa hukum?

Perppu No. 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 lahir dari kebutuhan: pandemi membutuhkan respon cepat yang tidak bisa menunggu prosedur normal pembentukan UU.

Perppu adalah instrumen yang dilegitimasi UUD 1945 Pasal 22. Ia memberi presiden kewenangan untuk membentuk peraturan setingkat UU “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.” Tetapi setiap kali kewenangan itu dipakai, ia mengundang pertanyaan: siapa yang menentukan bahwa kegentingan itu memang memaksa?

Schmitt mengatakan, kedaulatan adalah kekuasaan untuk memutuskan keadaan kekecualian. Pernyataan itu dingin dan tegang. Ia membongkar ilusi bahwa hukum bekerja terus-menerus dalam kondisi normal. Ada saat-saat ketika hukum harus diam, atau lebih tepat: ketika satu pihak diberi otoritas untuk mendiamkannya sebentar.

Tetapi ada bahaya yang jelas. Keadaan darurat bisa diperpanjang. Pengecualian bisa menjadi norma. Pengaturan yang dibuat dalam tergesa bisa bertahan jauh setelah tergesa itu hilang.

Agamben mengatakan, di abad ke-21 keadaan kekecualian sudah menjadi paradigma normal pemerintahan. Pernyataan itu lebih gelap, mungkin terlalu gelap. Tetapi inti yang dibawanya tetap relevan: warga harus waspada terhadap aturan yang lahir dari darurat dan tidak ditarik kembali ketika darurat selesai.

Perppu membutuhkan persetujuan DPR pada sidang berikutnya. Itu bukan formalitas. Itu adalah jaminan bahwa kuasa darurat tidak menjadi kuasa permanen. Ketika persetujuan diberikan terlalu cepat, atau diberikan tanpa pengujian substantif, jaminan itu menjadi tinta yang sudah pudar.

Hukum dalam keadaan darurat masih berupa hukum, asalkan ia tahu kapan harus berhenti menjadi darurat.