Roger Wenas

12 Agu 2023 · 23.926 kali dibaca

Pidana sebagai Cermin

KUHP baru menggantikan warisan kolonial setelah lebih dari satu abad. Yang bergeser bukan hanya pasal, melainkan asumsi tentang manusia.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan 2 Januari 2023, berlaku tiga tahun setelahnya. Ia menggantikan KUHP warisan Belanda yang sudah dipakai sejak 1918.

Perubahan terlihat. Hukuman mati ditempatkan sebagai alternatif dengan kemungkinan penangguhan dan komutasi. Restorative justice diakui untuk delik tertentu. Ada pasal-pasal baru yang ramai diperdebatkan — penghinaan presiden, kohabitasi, perselingkuhan. Ada juga pasal-pasal lama yang bertahan, kadang dengan formulasi yang lebih lunak.

Beccaria mengatakan pada 1764, hukuman harus proporsional dengan kejahatan, dan kepastian hukuman lebih penting dari kekerasannya. Pernyataan itu menjadi fondasi pemikiran pidana modern. Negara yang menghukum dengan brutal tetapi tidak konsisten gagal lebih besar daripada negara yang menghukum dengan ringan tetapi pasti.

Kant mengambil arah berbeda. Ia mengatakan, hukuman adalah hak moral negara dan kewajiban moral negara — bukan instrumen untuk mencapai tujuan lain. Pelaku kejahatan harus dihukum karena ia melakukan kejahatan, bukan karena hukuman akan menakuti orang lain. Ini argumen retributif yang murni.

Indonesia tidak memilih satu. KUHP baru mengakui dua pijakan: pembalasan yang adil dan pencegahan yang efektif. Restorative justice menambah pijakan ketiga: pemulihan hubungan yang rusak.

Memilih lebih dari satu pijakan bukan kompromi. Ia adalah pengakuan bahwa kejahatan bukan satu jenis fenomena. Pencurian karena lapar berbeda dari korupsi struktural. Kekerasan domestik berbeda dari penggelapan pajak. Sistem yang memperlakukan semua dengan satu logika kehilangan diskriminasi moral.

Tetapi keragaman pijakan memerlukan kebijaksanaan dalam penerapan. Hakim membutuhkan ruang untuk membaca konteks. Jaksa membutuhkan disposisi untuk mengevaluasi prioritas. Polisi membutuhkan pelatihan yang lebih dalam dari sekadar prosedural.

Tanpa itu, KUHP baru hanya mengganti pasal lama dengan pasal baru. Asumsinya tentang manusia tetap dangkal, dan cermin yang dipegangnya tetap retak.