Roger Wenas

10 Mei 2023 · 19.650 kali dibaca

Aturan yang Tidak Bisa Dipatuhi

Metode omnibus mengubah puluhan UU lewat satu naskah. Beban kepatuhannya ditanggung pelaksana di lapangan.

UU Cipta Kerja awalnya disahkan sebagai UU No. 11 Tahun 2020. MK menyatakan inkonstitusional bersyarat lewat Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Pemerintah lalu menerbitkan Perppu 2/2022 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023.

Metode omnibus — satu UU mengubah puluhan UU lain — membawa beban yang berat. Setiap pasal harus dibaca silang dengan UU lain. Pelaksana di lapangan harus menebak sinkronisasi yang sering tidak ada.

Fuller mengatakan, agar aturan dapat dipatuhi, ia harus jelas, konsisten, dan tidak berubah-ubah. Aturan yang berubah cepat tidak memberi waktu kepada warga untuk menyesuaikan diri.

UU Cipta Kerja diuji konstitusional. Diterbitkan ulang. Pasal-pasalnya beresonansi dengan PP, Permen, dan Perpres yang juga berubah. Pelaksana mengeluh. Akademisi mengeluh. Yang menjawab adalah keberlanjutan kerja, bukan kepatuhan terhadap aturan.

Hukum yang tidak bisa dipatuhi bukan hanya soal teknis. Itu soal kepercayaan publik bahwa aturan adalah peta yang stabil — bukan medan yang bergeser di bawah kaki.